InvestigasiMabes.com l Buton — Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Syamsudin, membantah tudingan intervensi dalam proses penilaian dan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HM di Puskesmas Banabungi, Kecamatan Pasarwajo.
Dalam klarifikasinya, Syamsudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menekan ataupun mengarahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk mengubah penilaian terhadap HM. Ia menyebut perannya sebagai Sekda semata-mata menjalankan fungsi pembinaan aparatur sipil negara (ASN).
“Saya tidak pernah melakukan intervensi. Sebagai Sekda, saya menjalankan tugas pembinaan ASN agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” kata Syamsudin saat dimintai tanggapan, Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, pembinaan yang dilakukan bukan untuk memihak individu tertentu, melainkan memastikan sistem penilaian berjalan objektif dan tidak dipengaruhi faktor non-profesional, termasuk potensi konflik pribadi.
Ia mengingatkan bahwa penilaian terhadap ASN, termasuk PPPK, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta regulasi turunan terkait manajemen PPPK.
“Jangan sampai karena ada persoalan pribadi, penilaian menjadi subjektif dan merugikan pegawai. Itu yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Syamsudin juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap HM. Ia menyebut seluruh proses telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan sanggahan dari pegawai yang dinilai.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton telah melakukan monitoring dan verifikasi lapangan atas kasus tersebut.
“Hasil monitoring di lapangan tidak menemukan adanya pelanggaran. Kinerja yang bersangkutan juga dinilai berjalan baik,” katanya.
Dalam struktur birokrasi daerah, Sekda memiliki peran strategis sebagai koordinator pembinaan manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah. Fungsi tersebut mencakup pengawasan, evaluasi, serta memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai prinsip merit system—yakni berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Karena itu, Syamsudin menilai penting menjaga keseimbangan antara kewenangan penilaian pimpinan langsung dengan mekanisme kontrol melalui sistem dan lembaga teknis seperti BKPSDM.
“Peran kami memastikan tidak ada penyimpangan, baik dalam bentuk intervensi maupun penilaian yang tidak objektif. Semua harus kembali ke aturan,” ujar dia.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah adanya perbedaan penilaian antara pimpinan langsung di Puskesmas Banabungi dan hasil verifikasi BKPSDM terkait kelayakan perpanjangan kontrak PPPK HM. Dugaan intervensi pun sempat mencuat, namun kini dibantah oleh Sekda.
Hingga kini, proses administrasi perpanjangan kontrak PPPK HM disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim