InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Setelah mendengar pengakuan korban (A) sebagai keponakan jumidah yang tinggal di RT 002 RW 001Desa Bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan geram terhadap kelakuan suami(H) kepada keponakannya(A),Yang menurutnya sangat memalukan yang membuat dirinya mengambil sikap untuk melaporkan pada 13 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada pihak polres Lampung Selatan.
Selanjutnya pada 18 Maret 2026 mengajak keponakannya A (korban) ke Rumah sakit umum Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan untuk kebutuhan visum sebagai salah satu syarat alat bukti keberlangsungan penyelidikan proses hukum terhadap terlapor hingga saat ini belum ada jawaban yang jelas dari pihak Rumah Sakit.rabu 16 April 2026.
Namun setelah di nilai pelapor proses penanganan hasil visum di duga begitu lamban dan terkesan tidak maksimal dari RUmah sakit, Dirinya mencoba menanyakan kepada Acam pihak Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Lampung Selatan.
Benar saja, setelah di tanyakan kepada Acam hasil visumnya memang belum ada dari pihak Rumah Sakit,
"Gak tau bang ada kendala dimana Kok bisa belum ada hasilnya, padahal sudah sering di tanyakan".
Ucapnya.
Setelah itu awak media ini mencoba untuk menanyakan langsung kepada Eni selaku staf yang menangani visum, apakah sudah ada hasilnya atau belum,Namun di luar dugaan, Jawabannya justru terkesan menutupi bahkan usir awak media ini,
"Saya gak mau di rekam dan gak bisa ngomong sudah apa belum hasil visumnya, Silahkan. keluar Ruangan".ucapnya dengan nada. Kaku.
Sudah tertuang di dalam aturan,Wartawan diperbolehkan merekam narasumber untuk kepentingan jurnalistik (UU Pers No. 40/1999), namun wajib menghormati privasi dan kode etik,Merekam tanpa izin dilarang jika terkait kehidupan pribadi, off the record, atau hal-hal privasi, sebagaimana diatur dalam hukum. Namun, dalam konteks tugas jurnalistik yang sah, rekaman tersebut dilindungi hukum.
Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindakan melanggar hukum di Indonesia,Berdasarkan UUD No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena menghambat wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perlindungan hukum tugas jurnalistik.
Begitu juga dengan perlindungan konstitusional,Kebebasan pers dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers, yang menyatakan tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaran.
Perlindungan wartawan Pasal 8 UU Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Adapun sanksi pidana,Tindakan menghalang-halangi, mengambil kamera, atau kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas dapat dipidana.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team