Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Jl. Aman Gg. Mawar Merah, Mandau -- Polisi Amankan 15,87 Gram Sabu

Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Jl. Aman Gg. Mawar Merah, Mandau -- Polisi Amankan 15,87 Gram Sabu
Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Jl. Aman Gg. Mawar Merah, Mandau -- Polisi Amankan 15,87 Gram Sabu

InvestigasiMabes.com | Mandau, 3 Mei 2026 - Seorang pria berinisial S (31), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Aman, Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor total 15,87 gram. Selain itu turut disita plastik klip bening, timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo warna hijau, serta beberapa dompet dan tisu yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik),” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tutup Kapolsek.

Editor : Redaktur
Sumber : Team