InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Bukan hanya sekali jalan Raya Blambangan menuju Palas kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan ambrol akibat muatan truk Fuso yang di duga kuat melebihi ketentuan.senin 04/05/26.
Menurut pantauan,Fuso yang membawa hasil bumi yang duga berasal dari pabrik milik (D) dan (G) Desa Bali agung kecamatan palas yang sudah beberapa kali tergelincir dikarenakan muatan berlebihan yang mengakibatkan jalan Raya Blambangan menuju Palas ambles rusak parah, terutama di Dusun kayu ubi Desa kekiling kecamatan penengahan.
Kemudian dengan adanya insiden itu,kepala Desa kekiling kecamatan kekiling Andi Saputra menegaskan,Fuso yang bermuatan berlebihan sudah membuat masyarakat pengendara lain resah dan terganggu untuk melewatinya,Bukan hanya kali ini saja terjadi,sudah sering kali, bahkan sampai selama dua hari dua malam Fuso diam di tempat di badan jalan.
Iya juga meminta kepada Dinas perhubungan supaya pemilik perusahaan di berikan peringatan tegas,Di karenakan jalan yang rusak itu bukan hanya merugikan Negara,Akan tetapi masyarakatpun ikut terkena imbasnya.Tegasnya.
Tak hanya itu,Salah satu pengendara mobil yang tidak bersedia di sebutkan namanya yang kebetulan melewati jalan tersebut mengatakan,
"Usaha ya usaha, tapi kalau muatan berlebihan seperti ini justru akan menggangu kelancaran orang banyak,mobil tergelincir jalan jadi rusak,usaha kami juga tertunda".ucapnya kesal.
Sementara itu mengetahui apa yang terjadi,Dwiko Yoba Kabid Dinas perhubungan khusus angkutan menuding,
'Fuso yang bermuatan berlebihan sudah jejas menyalahi aturan sesuai undang-undang,apalagi sampai merusak kepentingan umum guna keuntungan pribadi,pekan ini segera kami datangi pemilik Perusahaannya".paparnya.
Kemudian dirinya juga akan berkoordinasi dengan para kepala Desa dan Polsek Palas,Guna mengatasi apa yang menjadi keluh kesah masyarakat saat ini, terutama soal Fuso yang bermuatan berlebihan.gumamnya.
Di sisi lain perlu kita ketahui,Truk muatan berlebih (sering disebut truk ODOL/ Over Dimension Over Loading) merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang di Indonesia, Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL (Zero ODOL) pada tahun 2026-2027.
Berikut adalah poin-poin hukum dan aturan mengenai truk Fuso/muatan berlebih.
1.Dasar hukum (UUD No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
1.Pasal 169,Pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
2.pasal 307,Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
3.Pasal 277,Setiap orang yang memodifikasi kendaraan sehingga mengubah tipe (over dimension) dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.
Adapun batasan muatan Fuso yang legal,Truk Fuso umumnya adalah truk roda enam dengan kapasitas teknis tertentu.
-Batas aman,Untuk truk Fuso dua sumbu, muatan yang diizinkan biasanya sekitar 8 ton hingga 12 ton.
-Kebijakan Zero ODOL 2026-2027
Pemerintah (Kemenhub) secara tegas akan memberlakukan Zero ODOL karena bahaya yang ditimbulkan.
Dampak truk ODOL,Menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat rusaknya infrastruktur jalan, polusi tinggi, dan tingginya angka kecelakaan (rem blong/oleng),Truk Fuso yang kelebihan muatan (ODOL) melanggar Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda Rp500.000 dan berisiko dipidana jika mengubah dimensi. Pemerintah menargetkan pelarangan total pada 2026/2027.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team