Fuso Muatan Berlebihan" Camat Penengahan Pinta Dishub Lampung Selatan Pasang Portal

Fuso Muatan Berlebihan" Camat Penengahan Pinta Dishub Lampung Selatan Pasang Portal
Fuso Muatan Berlebihan" Camat Penengahan Pinta Dishub Lampung Selatan Pasang Portal

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Sudah tertera di dalam perundang-undangan, Bahwa Truk muatan berlebih (sering disebut truk ODOL/ Over Dimension Over Loading) merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang di Indonesia, Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL (Zero ODOL) pada tahun 2026-2027.

Berikut adalah poin-poin hukum dan aturan mengenai truk Fuso/muatan berlebih.

1.Dasar hukum (UUD No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

1.Pasal 169,Pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

2.pasal 307,Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

3.Pasal 277,Setiap orang yang memodifikasi kendaraan sehingga mengubah tipe (over dimension) dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000,-.

Adapun batasan muatan Fuso yang legal,Truk Fuso umumnya adalah truk roda enam dengan kapasitas teknis tertentu.

-Batas aman,Untuk truk Fuso dua sumbu, muatan yang diizinkan biasanya sekitar 8 ton hingga 12 ton.

-Kebijakan Zero ODOL 2026-2027

Pemerintah (Kemenhub) secara tegas akan memberlakukan Zero ODOL karena bahaya yang ditimbulkan.

Dampak truk ODOL,Menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat rusaknya infrastruktur jalan, polusi tinggi, dan tingginya angka kecelakaan (rem blong/oleng),Truk Fuso yang kelebihan muatan (ODOL) melanggar Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda Rp500.000 dan berisiko dipidana jika mengubah dimensi. Pemerintah menargetkan pelarangan total pada 2026/2027.

Sementara itu menurut Hermawan camat penengahan,Di pasang portal,itu sudah efektif,Dikarenakan sudah yang ke tiga kalinya Fuso tergelincir dengan membawa beban yang berlebihan yang terjadi di Desa kekiling kecamatan penengahan Lampung Selatan,Yang berimbas merusak jalan Raya Blambangan menuju Palas, sehingga mengganggu lalu-lalang pengendara yang melintas.

Namun untuk pemasangan portal sudah jejas bukan kewenangan camat, butuh kordinasi, komunikasi dengan berbagai pihak.

Iya juga menjelaskan, bukankah sudah tertera di dalam aturannya jumlah klasifikasi tonase yang sudah jelas di batasi dalam membawa beban muatan hasil bumi yang akan di keluarkan,menurutnya offer tonase sangat tidak berkenan.tegas camat.

Ia juga menambahkan, Persoalan jalan Raya Blambangan menuju Palas sudah di kordinasikan bersama dengan PU,Kabid Bina marga, Camat Palas guna mencari solusi mengatasi keluh kesah masyarakat pengguna jalan.jelasnya.(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team