Pengaduan ke Kapolda Bali soroti SP3 Polsek Denpasar Timur, kuasa hukum minta perkara dibuka kembali

Pengaduan ke Kapolda Bali soroti SP3 Polsek Denpasar Timur, kuasa hukum minta perkara dibuka kembali
Pengaduan ke Kapolda Bali soroti SP3 Polsek Denpasar Timur, kuasa hukum minta perkara dibuka kembali

InvestigasiMabes.com | Bali — Penanganan perkara di Polsek Denpasar Timur kembali menjadi sorotan. Sebuah surat pengaduan resmi telah dilayangkan kepada Kapolda Bali, meminta agar proses penanganan laporan yang berujung pada penghentian penyelidikan atau SP3 dievaluasi dan diperiksa kembali.

Pengaduan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sutoyo, S.H., Jatmiko, S.H., dan Moh. Ikhsan Armando, S.H. Surat bernomor 07/Adv-ty./IX/Bwi-2026 tertanggal 1 September 2026 itu secara khusus mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh Polsek Denpasar Timur.

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata terbitnya SP3, tetapi proses dan dasar penghentian penyelidikan tersebut.

Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa perkara bermula dari peristiwa pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani. Pelapor mendalilkan adanya penghadangan serta pengambilan kendaraan yang kemudian dibawa ke gudang badan pembiayaan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada 20 Juli 2026.

Namun, perkembangan perkara yang disampaikan penyelidik pada 12 Agustus 2026 justru menyatakan unsur pencurian tidak terpenuhi. Alasannya, berdasarkan keterangan pihak terlapor dan rekaman video, kendaraan tersebut disebut bukan disita melainkan dititipkan.

Kuasa hukum mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyelidik dalam menghentikan perkara. Terlebih, menurut surat pengaduan, terdapat dokumen dari Mandiri Utama Finance (MUF) yang mencantumkan collection fee sebesar Rp18.367.347, yang disebut sebagai biaya penarikan kendaraan.

Fakta tersebut dinilai perlu diuji secara menyeluruh, termasuk apakah seluruh dokumen, keterangan saksi, rekaman video dan fakta di lapangan telah diperiksa secara utuh sebelum penyelidikan dihentikan.

Pada 28 Agustus 2026, Polsek Denpasar Timur menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti. Pihak pelapor kemudian menyatakan merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil serta menilai hak-haknya sebagai pelapor belum mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.

Dalam pokok pengaduannya, kuasa hukum secara terbuka mempertanyakan tidak adanya penjelasan konkret mengenai hasil gelar perkara penyelidikan serta penerapan pasal yang menjadi dasar penghentian perkara.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan konstruksi tindak pidana pencurian sebagai dasar penghentian, sementara menurut surat pengaduan terdapat fakta dan dokumen yang oleh pihak pelapor dinilai berkaitan dengan proses penarikan kendaraan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini