InvestigasiMabes.com | Bali — Polsek Denpasar Timur dilaporkan kepada Kapolda Bali. Pengaduan tersebut diajukan Toyo Law Office selaku kuasa hukum pelapor, terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian.
Surat pengaduan bernomor 07/Adv-ty./IX/Bwi-2026 tertanggal 1 September 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Bali. Dalam surat tersebut, Toyo Law Office mempertanyakan proses penanganan perkara, termasuk dugaan adanya ketidakprofesionalan serta dugaan keberpihakan kepada pihak terlapor.
Persoalan yang menjadi sorotan bermula dari peristiwa pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani.
Berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, terjadi dugaan penghadangan serta pengambilan kendaraan yang kemudian dibawa ke gudang badan pembiayaan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada 20 Juli 2026. Namun, pada 28 Agustus 2026, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau SP3 dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Keputusan penghentian penyelidikan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pihak pelapor melalui Toyo Law Office.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar dan proses penghentian penyelidikan tersebut, termasuk bagaimana konstruksi hukum serta seluruh alat bukti dalam perkara itu dinilai sebelum keputusan penghentian diterbitkan.Sorotan juga diarahkan pada adanya dokumen dari Mandiri Utama Finance (MUF) yang mencantumkan collection fee sebesar Rp18.367.347. ( Biaya tarik depcolektor) Dalam surat pengaduan, dokumen tersebut disebut berkaitan dengan biaya penarikan kendaraan.
Melalui surat pengaduan tersebut, Toyo Law Office meminta Kapolda Bali mengambil langkah pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara.
Di antaranya dengan mengevaluasi dugaan ketidakprofesionalan petugas, meninjau kembali keputusan penghentian penyelidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team