Polres Barito Utara Tegas Perangi Narkotika, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diamankan di Muara Teweh

Polres Barito Utara Tegas Perangi Narkotika, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diamankan di Muara Teweh
Polres Barito Utara Tegas Perangi Narkotika, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diamankan di Muara Teweh

InvestigasiMabes.com l Muara Teweh – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat personel Satresnarkoba, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AF (22) di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, RT 031, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan tersangka AF saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum AZ dan HR serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak warna pink yang dilapisi lakban dan tisu di dalam plastik bening. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi lima plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan uji narkotika menggunakan tes kit dan hasilnya menunjukkan warna ungu atau positif mengandung Methamphetamine. Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan langsung oleh saksi umum dan tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 15,17 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak warna pink, satu tas kecil warna hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Barito Utara,” ujar Iptu Novendra.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim