Investigasimabes.coml Jepara -- Berbeda dari komitmen awal, Pemerintah Desa Telukawur justru menimbun sampah dengan tanah merah, Selasa. 12/5/2026. Pantauan Investigasi Mabes.com pukul 10.52 WIB, excavator dan dump truk menutupi tumpukan sampah tanpa mengangkutnya ke TPA Jepara.
Pakar lingkungan menyebut cara ini melanggar UU 18/2008 dan berisiko tinggi. " Menimbun sampah di lahan terbuka tanpa sistem sanitary landfill sama dengan membuat TPA ilegal. Lindi akan meresap ke tanah dan cemari sumur warga," kata warga yang tidak mau di sebut namanya.
UU 18/2008 pasal 29 ayat 1: Sampah rumah tangga wajib diangkut ke TPS/TPST/TPA resmi. Dilarang dibuang atau ditimbun di lahan terbuka.
Perdana Kab. No. 8/2013 pasal 16. Setiap orang dilarang menguruk/menimbun sampah di lahan terbuka tanpa izin DLH dan tanpa sistem sanitary landfill.
Pencemaran air tanah, Lindi sampah+tanah merah, racun masuk sumur warga. Wau, warna, bakteri.
Sampah tertutup rapat akan membusuk hasilkan gas metana. Kalau ada apa bisa meledak.
*Tanah amblas*2-3 bulan tanah turun, sampah muncul lagi, baru balek lagi.
Pidana* pasal 40 UU 18/2008, penjara 4-10 th + denda Rp 100 jt - 5 M.
Jadi kalau DLH Jepara biarkan ini terjadi, mereka juga melanggar aturan.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala DLH Jepara dan Kades Telukawur belum memberi jawaban meski sudah dikonfirmasi.
Investigasi mabes.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim