InvestigasiMabes.com l Gorontalo -- Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, bernama Yulin Zakaria melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait perjalanan ibadah umrah ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut resmi tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo dengan Nomor: LP/B/107/III/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 29 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini bermula dari hubungan pertemanan dan pekerjaan antara korban berinisial YZ dan terlapor berinisial VJ. Keduanya diketahui pernah bekerja dalam satu lingkungan pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Saat itu, VJ diketahui bertugas di Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, sementara korban YZ bekerja di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo. Hubungan yang telah terjalin cukup lama sebagai rekan kerja membuat korban menaruh kepercayaan kepada terlapor.
Menurut keterangan yang dihimpun, persoalan ini bermula ketika korban dijanjikan keberangkatan ibadah umrah oleh terlapor. Karena merasa mengenal baik sosok VJ, korban kemudian mengikuti proses yang diarahkan oleh terlapor, termasuk terkait sejumlah pembayaran yang diduga berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, keberangkatan umrah yang dijanjikan disebut tidak kunjung terealisasi. Korban juga mengaku mulai mengalami kesulitan untuk memperoleh kejelasan terkait kepastian keberangkatan maupun pengembalian sejumlah uang yang telah diserahkan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Gorontalo.
Dalam laporan polisi yang dibuat, korban menduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik nantinya akan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk mendalami kronologi peristiwa, aliran dana, serta bukti-bukti yang diajukan pelapor.
Perkara dugaan penipuan perjalanan umrah sendiri belakangan menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut ibadah keagamaan yang kerap memanfaatkan kepercayaan calon jamaah. Tidak sedikit korban yang mengalami kerugian materi akibat janji keberangkatan yang tidak terealisasi.
Korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor VJ terkait laporan yang dilayangkan korban ke Polda Gorontalo.
InvestigasiMabes.com(irvan m.)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim