Ketua LSM Greenleaf Gorontalo Desak APH Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Sambati Boalemo

Ketua LSM Greenleaf Gorontalo Desak APH Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Sambati Boalemo
Ketua LSM Greenleaf Gorontalo Desak APH Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Sambati Boalemo

InvestigasiMabes.com | Gorontalo – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenleaf Gorontalo, Muhlis Harim C.PS, melontarkan desakan keras kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan menindak pelaku praktik pertambangan emas tanpa izin yang belakangan ini marak beroperasi di wilayah Sambati, Kabupaten Boalemo.

Menurut Muhlis, keberadaan kegiatan pertambangan ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan daerah, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Ia menilai, keberanian para pelaku menjalankan aktivitas terlarang ini harus dijawab dengan langkah hukum yang nyata dan tidak berkompromi.

Dalam pernyataannya, Muhlis mengungkapkan rencana konkret pihaknya untuk berkoordinasi langsung dengan Kapolres Boalemo guna menyampaikan fakta di lapangan sekaligus mendorong langkah penindakan yang menyeluruh. Ia meyakini bahwa kepala kepolisian setempat belum mengetahui secara rinci maupun mendalam mengenai operasi gelap yang berlangsung di wilayah hukumnya tersebut.

"Kami yakin kegiatan terlarang ini belum diketahui oleh Kapolres Boalemo. Oleh karena itu, kami akan segera bergerak dan berkoordinasi secara langsung agar hal ini segera ditangani," ujar Muhlis Harim C.PS dengan tegas, Sabtu (23/5/2026).

Muhlis menegaskan, LSM Greenleaf Gorontalo tidak akan tinggal diam atas praktik yang jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan ini. Ia berharap, setelah dilakukan pertemuan dan koordinasi tersebut, aparat penegak hukum dapat segera turun ke lokasi, melakukan pengusutan, hingga menjatuhkan sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar kekayaan alam daerah dapat dikelola secara sah, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan dinikmati oleh segelintir pihak secara ilegal. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh LSM Greenleaf Gorontalo.

Tim investigasimabes.com

Editor : Redaktur
Sumber : Team