InvestigasiMabes.com | Lampung -Pemprov Lampung juga memastikan proses perpindahan tidak akan membebani siswa maupun orang tua. Pemerintah telah berkoordinasi dengan sekolah penerima agar proses adaptasi berjalan lancar dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Di tengah polemik yang masih menyelimuti SMA Siger, langkah cepat yang diambil Disdikbud Lampung dipandang sebagai upaya penyelamatan hak pendidikan peserta didik agar tidak terdampak lebih jauh oleh persoalan administrasi dan legalitas sekolah.
Pemerintah memilih memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan ketimbang membiarkan para siswa berada dalam ketidakpastian.
Langkah konkret yang dilakukan Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico tersebut dinilai menjadi solusi atas persoalan yang selama ini membelit operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2.
Pemprov Lampung berharap keputusan pemindahan siswa dapat disikapi secara bijak oleh pihak Yayasan Siger Perkasa Bunda dengan mengedepankan kepentingan peserta didik di atas berbagai persoalan yang masih dihadapi yayasan.
Bagi pemerintah, penyelesaian aspek legalitas dan perizinan sekolah merupakan tanggung jawab yang harus dituntaskan oleh penyelenggara pendidikan.
Namun pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban memastikan tidak ada satu pun siswa yang kehilangan haknya untuk memperoleh layanan pendidikan.
Karena itu, proses pemindahan 102 siswa dipercepat agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tanpa hambatan.
Kasus SMA Siger menjadi salah satu perhatian serius Pemprov Lampung dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah cukup jelas: persoalan administrasi lembaga pendidikan tidak boleh mengorbankan masa depan siswa.
Ketika kepentingan peserta didik terancam, negara wajib hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team