InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung,– Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., menyoroti keras terbongkarnya praktik mafia pangan yang memalukan dan melibatkan aparatur negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Sosial Provinsi Lampung kini resmi berstatus tersangka dalam kasus peredaran ilegal minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Berdasarkan informasi oknum ASN terawbut berinisial ALS, diamankan tim jajaran Polresta Bandar Lampung dalam operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Kamis, (22/52026) lalu.
Peran Strategis di Balik Layar
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ALS bukan sekadar pembeli atau pengecer biasa, melainkan salah satu aktor intelektual dan pengatur utama dalam jaringan kejahatan tersebut. Meski bertugas di bidang kesejahteraan sosial, ia diduga kuat menggunakan jaringan serta akses kekuasaannya untuk mengatur jalur distribusi minyak goreng yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, justru dialihkan ke jalur gelap demi meraup keuntungan pribadi yang besar.Saat penggerebekan, aparat berhasil menyita barang bukti berupa puluhan karton kemasan Minyakita serta satu unit kendaraan yang rutin digunakan untuk mengangkut barang hasil pengalihan tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team