InvestigasiMabes.com l Kota Pariaman – Isu pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Pemerintahan Kota Pariaman memanas lantaran Surat Penegasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Afrizal Azhar yang dinilai bermain api, mengandung kelemahan hukum, hingga menimbulkan pertanyaan besar soal arah kebijakan dan koordinasi pemerintahan.
Melalui Surat Nomor 400.10.2.2/497/Pemdes/2026, Sekda menetapkan syarat wajib calon anggota BPD harus terdaftar sebagai penduduk desa yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa tempat pemilihan.
Ketentuan ini langsung memicu penolakan luas dan perdebatan tajam di kalangan tokoh masyarakat serta pengamat pemerintahan. Pasalnya, dasar hukum nasional — Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 — tidak memuat secara spesifik kewajiban dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.
Lebih dari itu, banyak pihak menegaskan bahwa Sekda sama sekali tidak memiliki wewenang mengeluarkan aturan teknis tersebut. Anggota BPD merupakan jabatan politik, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kewenangan menetapkan syarat dan aturan pengisian keanggotaan sepenuhnya menjadi hak Wali Kota dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako). Namun hingga kini, aturan daerah terkait belum mengatur ketentuan spesifik seperti yang dikeluarkan Sekda.
Akibatnya, surat tersebut dinilai cacat hukum dan dianggap sebagai upaya memaksakan kehendak yang tidak berdasar peraturan yang berlaku.
Masalah semakin rumit ketika muncul kebingungan administrasi yang mencolok. Surat tersebut menggunakan nomor kode Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), namun ditandatangani langsung oleh Sekda.
Ketika dikonfirmasi, Kepala DPMD Ahadi Nugraha dengan tegas menjawab: “Nomor suratnya dari Sekretariat Daerah pak, karena yang menandatangani pak Sekda”.
Penjelasan itu justru bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Bidang Pemdes Wirabudi, yang menyatakan: “Nomornya DPMD yang kasih pak, tanda tangannya pak Sekda, kan nampak di indeks suratnya tertulis Pemdes”.
Wirabudi juga mengakui bahwa aturan tersebut dibuat untuk “meluruskan aturan”, namun memunculkan kekhawatiran serius: aturan ini berpotensi menutup peluang warga yang sebenarnya berkemampuan dan dipercaya masyarakat untuk memajukan desa, namun memiliki KTP dan KK di tempat lain — misalnya tercatat di wilayah istri, perumahan, atau desa lain — meskipun mereka tinggal, berkontribusi, dan berdomisili di desa tersebut.
Hal ini dinilai akan menyulitkan warga untuk memindahkan dokumen kependudukan kembali, sehingga mengurangi kesempatan warga terbaik untuk maju.
Situasi ini membuka tanda tanya besar: apa sesungguhnya arah kebijakan Pemerintah Kota Pariaman? Mengapa terdapat perbedaan penjelasan antara Kepala Dinas dan Kepala Bidang di lingkungan yang sama? Dan sejauh mana arah kebijakan Sekda selaras dengan Wali Kota?
Respon singkat Wali Kota Pariaman Yota Balad yang menyatakan “Nanti ditindaklanjuti pak, makasih” saat menerima laporan isu ini, dinilai menjadi harapan bagi masyarakat agar kebijakan yang berlaku tetap adil, berdasar hukum, dan membuka ruang bagi seluruh warga yang mampu bekerja untuk kemajuan desa. ( NT /Red)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim