Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Investigasimabes.com l Baubau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi menahan dua tersangka berinisial AA dan AL dalam kasus pencurian emas. Kasus pencurian tersebut ditaksir miliaran rupiah.

Salah Satu tersangka inisial AL diduga berperan sebagai penadah hasil pencurian emas. Polres Baubau saat melakukan penahanan kedua tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.K., mengatakan, ke Dua tersangka ditahan sejak 5 Juni 2026. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, keduanya dipindahkan dari ruang tahanan Polres Baubau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Jadi, perkara pencurian emas kami telah menahan dua tersangka, yakni AA dan AL. Penahanan dilakukan pada 5 Juni 2026 dan selanjutnya pada 8 Juni keduanya dipindahkan ke Lapas Baubau,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).

Fatih menambahkan, keterangan saksi yang periksa juga mengarah pada tersangka saat peristiwa pencurian terjadi. Itu yang menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan.

"Jadi, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka AA dalam tindak pidana pencurian. Dimana salah satu bukti utama berupa barang hasil curian yang ditemukan di rumah tersangka," tambahnya.

Sementara itu, tersangka AL dijerat dalam perkara penadahan. Berdasarkan hasil penyidikan, AL diduga menerima sebagian emas hasil pencurian dari AA sebelum membawanya ke Makassar untuk dijual. Penyidik menduga transaksi penjualan dilakukan selama sekitar satu pekan saat tersangka berada di luar daerah.

“Dari hasil penyidikan, tersangka AL menerima sebagian barang hasil curian dari AA. Barang tersebut kemudian dibawa ke Makassar dan dijual. Peran inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka penadahan terhadap AL,” ungkapnya.

Lebih lanjut, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.

Fatih mengungkapkan pihaknya baru saja kembali dari Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara. Dan saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau. Rencananya berkas perkara akan kami serahkan dalam waktu dekat setelah seluruh pemeriksaan saksi yang diperlukan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas milik warga Baubau yang dilaporkan kepada Polres Baubau pada akhir tahun 2025. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim