Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta

Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta
Polisi Pati Amankan Pria yang Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya di Sukolilo, Kerugian Capai Rp100 Juta

InvestigasiMabes.com | Pati – Peristiwa kebakaran yang diduga disengaja terjadi di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Sabtu (13/6/2026) malam. Rumah milik M (61) mengalami kerusakan pada bagian dapur setelah diduga dibakar oleh anak kandungnya sendiri, MI (27).

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menyalakan api menggunakan korek api di dekat kompor gas yang berada di dapur rumah korban.

"Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menimbulkan kobaran api yang semakin membesar," ujar AKP Sahlan.

Saksi yang berada di sekitar lokasi melihat kobaran api dari bagian dapur rumah korban dan segera meminta bantuan warga serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sukolilo langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Pati.

Petugas pemadam kebakaran bersama anggota Polsek Sukolilo dan warga setempat kemudian melakukan upaya pemadaman. Setelah berjibaku selama beberapa waktu, api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Akibat kejadian tersebut, bagian dapur rumah berikut sejumlah perabotan rumah tangga mengalami kerusakan. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kejadian tersebut diduga dipicu adanya perselisihan antara korban dengan anak kandungnya. Sebelum kejadian, pelaku disebut meminta sejumlah uang kepada ayahnya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu emosi pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, diketahui pelaku sebelumnya berencana meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026) mendatang. Dugaan sementara, keinginan tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang diajukan kepada orang tuanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung pada insiden kebakaran.

AKP Sahlan mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pendalaman di lapangan, petugas bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak berselang lama setelah kejadian, pada malam itu juga petugas berhasil mengamankan MI di rumahnya yang berada di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Sahlan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sukolilo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik orang tuanya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap saksi-saksi maupun terduga pelaku untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah AKP Sahlan.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik dan mengedepankan komunikasi sehingga tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Setiap permasalahan dalam keluarga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat memicu tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun dampak hukum," tegas AKP Sahlan.

Lebih lanjut, AKP Sahlan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya," pungkas AKP Sahlan.

(Humas Polresta Pati/Ari)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim