InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diparkir di halaman parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku berinisial D (26) dan DZ (18) di wilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban di area parkir RSUD Bengkalis. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutup IPTU Yohn Mabel.
Editor : RedakturSumber : Team