InvestigasiMabes.com l Ternate, 26 Juni 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat (26/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Aliong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan pengondisian proyek.
Pantauan di lokasi, Aliong Mus terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Dengan pengawalan ketat petugas keamanan Kejati dan didampingi kuasa hukumnya, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Kejati Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Matheos Matulessy, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.
“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.
Sementara itu, Dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus secara umum dalam keadaan baik. Meski demikian, ia tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala selama menjalani masa penahanan.
Kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu ini terus menyita perhatian publik setelah penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran administratif maupun fisik pada proyek bernilai fantastis tersebut.
Sebelum menahan Aliong Mus, penyidik Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, S yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana negara dalam proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tersebut.
Dengan penahanan mantan kepala daerah itu, publik kini menanti perkembangan lanjutan proses hukum serta pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team