Proyek Jalan Margabatin Mangkrak, Camat Minta Pemberitaan Ditunda Hingga Dia Pensiun

Proyek Jalan Margabatin Mangkrak, Camat Minta Pemberitaan Ditunda Hingga Dia Pensiun
Proyek Jalan Margabatin Mangkrak, Camat Minta Pemberitaan Ditunda Hingga Dia Pensiun

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Proyek pengerasan jalan di Desa Margabatin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Desa setempat.

Dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa sejumlah 200 juta lebih, Tahun 2024, itu diperkuat dengan pengakuan langsung Kepala Desa Margabatin, Ngatimin. Saat dihubungi awak media, Ngatimin mengaku sebagian dana tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Saat ini, Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ngatimin.

Sementara itu, Camat Waway Karya, H. Samsul Bahri, SH meminta agar pemberitaan ini tidak dilanjutkan. Ia menyarankan jika hal ini tetap ingin dimuat, sebaiknya menunggu dirinya pensiun atau purna bakti.

Menyikapi perkembangan ini, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS menegaskan pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh, jangan sekadar formalitas.

"Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti bersalah, oknum Kepala Desa harus dijebloskan ke dalam penjara."tegasnya.

Terpisah, seperti kita ketahui berita sebelumnya, pekerjaan pengerasan jalan tersebut kini mangkrak. Sebelumnya hal ini sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan, dan saat itu Ngatimin selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Margabatin menyatakan siap menyelesaikannya.

Namun menurut pantauan awak media, hingga saat ini belum terlihat tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

"Kejelasan laporan pertanggungjawabannya belum diketahui, padahal pekerjaan belum selesai. Pihak Inspektorat seolah tidak menindaklanjuti, begitu pula Pemerintah Kabupaten maupun Kecamatan yang diam saja. Bahkan Camat Waway Karya, H. Syamsul Bahri, SH terlihat menutup mata terhadap hal ini," ungkap awak media.

Ketika dikonfirmasi, Ngatimin selaku Plt Kepala Desa Margabatin sempat menyatakan akan bertanggung jawab:

"Akan saya pertanggungjawabkan hingga selesai," ujarnya kala itu. Namun hingga kini pekerjaan tersebut belum juga rampung.

Pihak awak media memohon kepada Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti proyek jalan tersebut, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024, dan seharusnya sudah tuntas sebelum berakhirnya tahun 2025.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pekerjaan tersebut nyatanya belum selesai, bahkan papan informasi proyek pun tidak terpasang.

"Kami selaku awak media memohon kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur agar memeriksa oknum mantan Plt Kepala Desa Margabatin tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan pejabat lain yang turut menikmati anggaran tersebut," tegasnya. (Tim).

Editor : Redaktur
Sumber : Team