InvestasiMabes.com | Blitar , Rabu, 01 Juli 2026 - Ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali menjadi saksi bisu saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Yeni Vera Anggraeni selaku sekretaris desa di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korporasi secara bersama-sama atas pemotongan dana stimulan bantuan gempa bumi pada tahun 2021 sebesar Rp215.509.000
"Menyatakan terdakwa Yeni Vera Anggraeni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman Oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Cokia Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dalam putusannya
Putusan pidana penjara terhadap terdakwa Yeni Vera Anggraeni dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat (01 Juli 2026), dengan Ketua Majelis Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH, dengan dibantu dua hakim anggota serta Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri JPU Kejari Kabupaten Blitar dan Terdakwa dengan didampingi Ilham selaku Advokat atau Penasehat Hukum-nya
Selain pidana penjara badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp215.509.000 dengan memperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan (sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp2 juta), dan memerintahkan Jaksa untuk menyetorkan ke kas negara
Kata "Bersama-sama" yang Menjadi Misteri
Satu hal yang mencolok dan memicu banyak pertanyaan adalah frasa "secara bersama-sama" dalam amar putusan, padahal dalam perkara ini hanya Yeni Vera Anggraeni yang didakwa dan diadili. Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, JPU menegaskan: "Tidak ada, hanya satu saja terdakwanya. Kalau sisa yang belum dikembalikan sebesar dua juta."
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bersama siapa terdakwa dinyatakan bersalah? Apakah ada pihak lain yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka? Mungkinkah terdapat celah dalam penyusunan putusan oleh Majelis Hakim? Atau terdakwa dibuat menjadi korban untuk menyelamatkan pihak lain?
Terpisah. Penasihat hukum terdakwa, Ilham, kemudian mengungkap fakta yang belum banyak terungkap: Majelis Hakim secara khusus memerintahkan Jaksa untuk melakukan mengembangkan dan memeriksa terhadap tiga orang lain yang diduga terlibat, yaitu Kepala Desa dan Kasi Kesra Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar serta seorang pihak swasta
"Ada perintah Majelis Hakim agar dilakukan pengembangan terhadap Kepala Desa Mujianto dan Kasi Pemerintahan Desa, Eka Vinda Yuswantoro. Satu orang lagi pihak luar bulan perangkat Desa," ungkap Ilham
Lebih lanjut Ilham menjelaskan, bahwa pada saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) boleh Polres, tidak ada uang sama sekali dari tangan terdakwa , namun sejumlah uang ditemukan di atas meja ruang rapat, dan terdakwa juga tidak menerima uang sama sekali
Saat ditanya terkait uang yang dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti sebagaimana dalam putusan majelis hakim, Ilham menjelaskan bahwa uang tersebut bukan dari terdakwa tapi dari pihak lain
"Tidak ada uang dari terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah menerima uang. Yang menerima adalah tim," ucap Ilham
Ilham menambahkan, terdakwa disebut melakukan pemotongan sedangkan uang bantuan diterima oleh penerima melalui rekeningnya masing-masing dan penerima bantuan tersebut memberikan jasa kepada tim (Ft2]
Editor : RedakturSumber : Team