Klarifikasi DISHUB: Tanah Terminal Sanggi-sanggi sudah di hibahkan ke provinsi, proyek milyaran mangrak sejak 2020 sampai Saat ini

Klarifikasi DISHUB: Tanah Terminal Sanggi-sanggi sudah di hibahkan ke provinsi, proyek milyaran mangrak sejak 2020 sampai Saat ini
Klarifikasi DISHUB: Tanah Terminal Sanggi-sanggi sudah di hibahkan ke provinsi, proyek milyaran mangrak sejak 2020 sampai Saat ini

InvestigasiMabes.com | Konawe Selatan, 21 Juni 2026– Setelah menyoroti kondisi bangunan Terminal di Desa Sanggi-Sanggi, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan yang terbengkalai bertahun-tahun, Tim Media Investigasi mengkonfirmasi langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan

Kabid Darat Dishub KonSel, Bapak Shayruddin memberikan penjelasan terkait status proyek tersebut.

Menurut Shayruddin, pada saat awal akan dilakukan pembangunan terminal, tanah seluas kurang lebih 2 hektare telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan nilai pembebasan lahan mencapai miliaran rupiah

_“Setelah adanya regulasi, pembuatan terminal tersebut dilakukan oleh Provinsi. Tanah itu kemudian dihibahkan oleh Pemerintah Daerah ke Provinsi untuk membangun proyek tersebut”_ jelas Shayruddin.

Namun terkait teknis lanjutan, pihak Dishub KonSel mengaku tidak mengetahui lebih detail.

_“Mengenai kebijakan, harga tender, ataupun PT yang mengerjakan, kami tidak tahu. Silakan konfirmasi ke Provinsi, ke Dinas terkait”_ tambahnya.

FAKTA DI LAPANGAN

Diketahui proyek Terminal Sanggi-Sanggi ini mangkrak sejak tahun 2020 hingga sekarang 2026 Hingga 6 tahun, tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan dan peruntukan bangunan tersebut.

Sementara itu proyek yang menelan dana miliaran rupiah itu kini hanya menjadi bangunan kosong, ditumbuhi semak,mulai Rusak dan tidak berfungsi sama sekali.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek miliaran uang rakyat ini?

SIKAP MEDIA

Tim Media Investigasi akan melayangkan surat konfirmasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk meminta kejelasan terkait:

1. Status hukum hibah tanah dari Pemda KonSel ke Provinsi

2. Perusahaan rekanan pelaksana proyek

3. Nilai kontrak dan realisasi anggaran

4. Rencana tindak lanjut proyek mangkrak tersebut

_“Kami akan terus mengawal kasus ini.sampai ke pelaporan kalau tidak ada yang bisa memberikan penjelasan mengenai mangrak nya proyek tersebut.Uang rakyat miliaran tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban”_ tegas Tim Media Investigasi

(Andriawan polingai)

Editor : Redaktur
Sumber : Team