InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Perkenalan melalui Facebook berujung pemerasan. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, diduga diperas setelah video pribadinya direkam saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya. Korban mengalami kerugian hingga Rp 289.940.000.
Waka Polres Kompol Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan tersangka berinisial MRS (20), seorang buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah, telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, serta memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Tersangka menghubungi korban secara bergantian menggunakan ketiga akun tersebut.Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook, kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga komunikasi keduanya semakin intens. Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengajak korban melakukan panggilan video, meminta korban membuka pakaian, lalu merekamnya.
Editor : RedakturSumber : Team