Kurang dari 6 Jam, Polres Bangka Barat Ciduk Pelaku Anirat Mahasiswi di Pondok Kebun

Kurang dari 6 Jam, Polres Bangka Barat Ciduk Pelaku Anirat Mahasiswi di Pondok Kebun
Kurang dari 6 Jam, Polres Bangka Barat Ciduk Pelaku Anirat Mahasiswi di Pondok Kebun

InvestigasiMabes.com |Bangka Barat -Gerak cepat ditunjukkan Polres Bangka Barat dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat (anirat) terhadap seorang mahasiswi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kurang dari enam jam setelah kejadian, pelaku berinisial A alias T (32) berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat di sebuah pondok kebun di wilayah Desa Cupat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan terkait korban yang mengalami luka serius.

“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas kemudian bergerak mencari keberadaannya,” kata Iptu Yos Sudarso saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bakti Timah setelah mengalami luka robek pada bagian kaki sebelah kiri. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang.

Unit Reskrim Polsek Jebus mulai melakukan serangkaian penyelidikan pada malam kejadian. Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

Pengejaran pun dilakukan. Sekitar pukul 23.30 WIB, atau sekitar 5 jam 20 menit sejak waktu kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah pondok kebun di Desa Cupat.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A alias T tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Yos.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Yos menegaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, melengkapi hasil visum korban serta langkah penyidikan lainnya. Perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Keberhasilan mengamankan pelaku pada malam yang sama menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat, sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Sumber:Humas.

Reporter: Ten.

Editor : Redaktur
Sumber : Team