InvestigasiMabes.com | Konawe Selatan -FKPMI SULTRA Mendesak APH Menindak Tegas Dugaan Kejahatan Kehutanan oleh Direktur PT Autar Putra Mandiri (APM)
Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI SULTRA) menyatakan sikap tegas dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, agar segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap Direktur PT Autar Putra Mandiri (APM) selaku kontraktor mining (pemegang SPK) PT Sambas Minerals Mining yang beroperasi di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.
FKPMI SULTRA memperoleh informasi dan temuan yang mengindikasikan adanya dugaan aktivitas hauling ore nikel yang melintasi kawasan hutan produksi tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah. Aktivitas tersebut diduga telah mengangkut sekitar 6 tongkang ore nikel dengan estimasi muatan sekitar 10.000 MT per tongkang.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum, maka tindakan tersebut berpotensi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, baik dari sisi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin maupun dampak terhadap lingkungan hidup.
FKPMI SULTRA menegaskan bahwa kawasan hutan produksi merupakan aset negara yang tidak dapat digunakan untuk kepentingan usaha tanpa adanya persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada satu pun pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan seluruh kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila dari aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Tuntutan FKPMI SULTRA
FKPMI SULTRA mendesak agar:
- APH segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Autar Putra Mandiri beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan hauling ore nikel tersebut.
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan produksi tanpa persetujuan yang sah.
- Kementerian ESDM melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan kontrak kerja dan aktivitas operasional yang dilakukan kontraktor PT Autar Putra Mandiri.
- Apabila ditemukan bukti yang cukup, APH segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
FKPMI SULTRA menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum, merugikan keuangan negara, serta mengancam kelestarian kawasan hutan. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
FORUM KAJIAN PEMUDA MAHASISWA INDONESIA SULAWESI TENGGARA (FKPMI SULTRA)
"Mengawal Penegakan Hukum, Menjaga Kelestarian Lingkungan, dan Membela Kepentingan Rakyat."
Editor : RedakturSumber : Team