InvestigasiMabes.com | Jepara - Aktivitas pertambangan batu andesit di Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara menjadi sorotan. Meski dokumen perizinan diklaim lengkap, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan dinilai masih minim.
Hal itu terungkap saat Muhammad Khoirul Abid, Direktur CV. Ilham Jaya Abadi yang beralamat di RT 08 RW 02 Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media di lokasi tambang, Kamis (24/9/2026).
"Kami sudah mengurus semua kewajiban izin usaha," kata Abid.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, perusahaan mengantongi sejumlah izin, di antaranya:
- NIB Nomor: 0220300683405
- Nomor Izin: 02203006834050015 (KBLI 08101)
- Nomor Kegiatan Usaha: 202601-0211-5854-8431-043 untuk pertambangan batuan
Izin tersebut merupakan IUP Operasi Produksi dengan masa berlaku 5 tahun yang diterbitkan DPMPTSP Pemprov Jateng pada 25 Agustus 2026, sebagai peningkatan dari IUP Eksplorasi pada lokasi WIUP seluas 6,17 hektare.
IUP Operasi Produksi sendiri adalah izin yang diberikan setelah tahap eksplorasi dinyatakan layak, yang membolehkan perusahaan melakukan konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pengangkutan dan penjualan.
Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang memuat perencanaan teknis, target produksi, aspek lingkungan, keselamatan kerja, reklamasi, hingga program pemberdayaan masyarakat, serta kewajiban membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Untuk MBLB, di Kabupaten Jepara diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 jo Perda No. 8 Tahun 2025, dengan tarif sebesar 16 persen. Abid menyatakan pihaknya akan patuh. "Kami akan bayar pajak tambang batuan sesuai tarif dari pemerintah," ujarnya.
*Temuan Minim Fasilitas K3
Berbeda dengan kelengkapan dokumen, kondisi di lapangan justru menjadi catatan.
Saat ditanya soal rambu-rambu K3, Abid mengaku masih dalam proses pengadaan. Pantauan awak media di lokasi pada hari yang sama hanya menemukan satu rambu kecil di pinggir jalan masuk area tambang.
Tidak terlihat Alat Pelindung Diri (APD) standar pertambangan seperti helm pengaman (safety helmet), kacamata pelindung, sepatu keselamatan, rompi pantul, masker/respirator, maupun sarung tangan. Rambu peringatan lain seperti rambu keluar-masuk alat berat/dump truck, rambu bahaya, dan rambu rawan longsor juga minim.
"Kami akan penuhi rambu-rambu dan peralatan K3 dan APD," kilah Abid, beralasan perusahaan baru beroperasi satu bulan.
Sementara untuk kebutuhan operasional, Abid menyebut pihaknya membeli 5.000 liter Biosolar B40 (solar industri) langsung dari Pertamina Semarang untuk kebutuhan alat berat seperti excavator drill dan backhoe.
Editor : RedakturSumber : Team