InvestigasMabes.com | Pesawaran — Oknum guru MTsN 1 Kedondong berinisial MR kini menanti proses hukum serta sanksi administratif menyusul dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi di sekolah tersebut. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Sekolah MTsN 1 Kedondong, Saripudin, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Saripudin menyatakan pihaknya telah mencabut tugas MR dari jabatan Wali Kelas maupun Pembina Drumband.
“Sudah dinonjobkan dari tugas mengajar, wali kelas, dan pembina drumband,” ujar Saripudin.
Menanggapi pertanyaan apakah kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Agama maupun aparat penegak hukum, Kepala Sekolah membenarkan adanya proses administrasi.“Sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kemenag dan di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung,” jawabnya.
Editor : RedakturSumber : Team