Disnakertrans Kalteng Tetapkan Kasus Hero O. Tiwa Sebagai Kecelakaan Kerja

Disnakertrans Kalteng Tetapkan Kasus Hero O. Tiwa Sebagai Kecelakaan Kerja
Disnakertrans Kalteng Tetapkan Kasus Hero O. Tiwa Sebagai Kecelakaan Kerja

InvestigasiMabes.com | Murung Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan kasus yang menimpa pekerja atas nama *Hero Ondersery Tiwa*, pekerja/buruh di *PT. Barito Samudera Nusantara, Kabupaten Murung Raya*, sebagai *Kecelakaan Kerja*.

Penetapan tersebut tertuang dalam *Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Kalteng Nomor: Kep. 07 / JKK / Naketrans / VIII / 2026* tentang Penetapan Kecelakaan Kerja an. Hero Ondersery Tiwa.

Keputusan ini diterbitkan setelah Pengawas Ketenagakerjaan melakukan rangkaian pemeriksaan, berdasarkan laporan pengaduan dari *Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPC SBNI) Kabupaten Murung Raya*, serta Berita Acara Pengambilan Keterangan dari korban, perusahaan, HRD Site, Admin Site, dan Pengawas Hauling.

Menimbang UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Disnakertrans menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Ketua DPC SBNI Kabupaten Murung Raya, *Sukerman, SH., CLAP., CPS., CIB., CHL*, menyambut baik penetapan ini.

> "Ini adalah kemenangan awal bagi keadilan pekerja. Penetapan dari Disnakertrans ini membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi buruh. DPC SBNI Murung Raya sesuai motto kami 'Siap Membantu / Memperjuangkan Hak-Hak Buruh Yang Terzholimi' akan terus mengawal sampai hak-hak Pak Hero O. Tiwa terkait Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua dipenuhi oleh perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Sukerman.

Sukerman menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Murung Raya untuk taat hukum.

"*Taat Hukum Wajib, Keadilan Untuk Pekerja, Pekerja Berhak Dilindungi.* Kami minta PT. Barito Samudera Nusantara kooperatif dan melaksanakan kewajiban normatifnya," lanjutnya.

Dengan adanya penetapan ini, maka selanjutnya hak pekerja atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kermanmura

Editor : Redaktur
Sumber : Team