InvestigasiMabes.com | Serang– Polres Serang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat terkait laporan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan penerimaan tenaga kerja tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. Tentunya setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Andi Kurniady, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, Satreskrim Polres Serang akan melakukan langkah-langkah penanganan dengan mengumpulkan keterangan serta melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang disampaikan oleh pelapor."Kami akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan memeriksa bukti-bukti yang ada. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti," jelasnya.
Editor : RedakturSumber : Team