InvestigasiMabes.com | Serang Banten - Diduga Abaikan K3 Proyek Paving Block di RT 001/rw/ 003/Desa pasir kembang senilai Rp.189 380.000 tidak Sediakan APD bagi Pekerja
Proyek pembangunan paving block di lingkungan tepatnya di kampung babakan binong Desa pasir kembang, Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. PUTRA SINAR MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp 189 380.000, yang bersumber dari Tahun Anggaran 2026. Nomor kontrak 600 / SPK 0700, UPPSU/ D perkim -3/2026. dengan masa pelaksanaan selama( 60 ) hari kalender.
Pantauan di lokasi pada Selasa/ 13 /10/Oktober.2026, menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan. Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari penerapan K 3. yang wajib dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi guna melindungi keselamatan para pekerja.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah seorang pekerja yang tak mau di sebutkan nama menyampaikan bahwa pelaksana proyek tidak berada di lokasi.
Pelaksananya sedang keluar ” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, melalui pesan WhatsApp saya lagi di rahab kang lagi mau rapat internal dulu di kantor ( DPC). juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini disusun.
tidak diterapkannya K3 dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang mewajibkan penerapan standar keselamatan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Selain itu, penggunaan APD juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD serta memastikan pekerja menggunakannya selama bekerja.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Terkait dugaan tersebut, pihak media akan mengawal pembangunan tersebut agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pengabaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut
Editor : RedakturSumber : Team