InvestigasiMabes.com | Sijunjung — Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial AH (66), pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang pernah menjabat sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, salah satunya masih berusia 14 tahun.
AH ditangkap pada Selasa (13/10/2026) malam di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, setelah melaksanakan salat Isya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dua laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak korban.
“Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban, serta merunut keberadaan terlapor. AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok,” kata Wildan, Selasa (13/10/2026).Dua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, masing-masing tertanggal 13 Oktober 2026.
Editor : RedakturSumber : Team