Investigasimabes.com |Lampung Selatan -- Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar,Kabupaten Lampung Selatan. Dari kasus tersebut, Polisi menangkap 3(tiga)orang diduga pelaku.Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin,saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung,Jumat (24/3/2023).
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Provinsi Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada tgl 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitarnya Resort Kedondong.
Selanjutnya,Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 btg yg ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan atau memuat tumpukan kayu dimaksud,tutur Rahmad.
Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman, kemudian Tim Gabungan langsung mengamankan mobil dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 (tiga puluh dua) balken(balok)kayu sonokeling serta mengamankan para tersangka inisial MRN (36), SYT (42),dan WHY(41)untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Dari para tersangka Polisi menyita sejumlah Barang bukti 32 (tiga puluh dua) buah balken(balok)kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit mobil dumptruck berwarna putih dengan nopol AB 8221 JC," terang Rahmad.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.Dan perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).(Syarif).
Editor : Investigasi Mabes