InvestigasiMabes.com | Banyuwangi –Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diduga kuat mengalami praktik pengondisian oleh oknum pelaksana di tingkat desa. Modusnya, seluruh penerima bantuan dikumpulkan di balai desa untuk melakukan gesek kartu secara kolektif, namun dana hasil gesekan tersebut tidak langsung diserahkan kepada penerima.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, nilai bantuan sebesar Rp582.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan tambahan uang tunai sebesar Rp1 juta seharusnya diterima penuh oleh warga. Namun, setelah dilakukan gesek di balai desa, uang tersebut justru ditahan dengan alasan akan dibagikan keesokan harinya bersamaan dengan pembagian beras.
Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Pasalnya, dalam ketentuan resmi program BPNT, penyaluran dana seharusnya langsung diterima oleh penerima manfaat tanpa melalui pihak ketiga atau ditukar dengan sembako tertentu.
Ketegangan semakin memuncak saat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, melakukan sidak mendadak ke lokasi penyaluran. Sidak tersebut justru berujung adu argumentasi dan saling tuduh antara pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai penyelenggara kegiatan.
Sejumlah warga penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya juga mengaku merasa takut untuk memprotes karena khawatir tidak lagi mendapat bantuan di tahap berikutnya.
Editor : RedakturSumber : Team