Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan Pidana Denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah. (Yanto/dkk)
Editor : Investigasi MabesPolres Jember Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Medan-Bali, 10 Kg Ganja Berhasil Disita
Penulis: Investigasi Mabes
| 110 klik
Berita Terkait