Diduga Menyalahi Wewenang Jabatan, Bupati Pasbar Di Laporkan Kejaksaan Negeri Pasbar

Foto Investigasi Mabes
Diduga Menyalahi Wewenang Jabatan, Bupati Pasbar Di Laporkan Kejaksaan Negeri Pasbar
Diduga Menyalahi Wewenang Jabatan, Bupati Pasbar Di Laporkan Kejaksaan Negeri Pasbar

Investigasimabes.com| Sumbar -- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang pengelolaan sewa Tanah Kas Daerah (TKD) Kebun Kelapa Sawit Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).Kepala Kejari Pasbar M.Yusuf Putra mengatakan, penyerahan penanganan perkara kepada Kejati Sumbar disebabkan beberapa hal.

“Pertama karena memang laporan dengan perkara yang sama juga masuk di Kejati Sumbar. Oleh karena itu, untuk menghindari dualisme perkara, makanya kita serahkan kepada Kejati untuk dilanjutkan proses penyelidikannya,” kata M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu (17/5/2023).Selain itu, kata Yusuf, karena keterbatasan jumlah SDM di Kejari Pasbar, sementara penanganan perkara ini membutuhkan waktu dan tim yang penuh.

Kajari menyampaikan, hasil temuan sementara Kejari Pasbar, ditengarai ada indikasi “Mark Down” atau penurunan jumlah dari yang seharusnya bernilai tinggi menjadi rendah. Akibatnya, pendapatan daerah menjadi berkurang.Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh salah satu peserta lelang yakni Direktur CV Tunas Tunggal Mandiri, Tri Tegar Marunduri. Ia menuding diduga ada kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Pasbar selaku pemberi disposisi pemenangan peserta lelang.

“Sebelumnya kami telah mengikuti proses lelang sewa TKD Kebun Kelapa Sawit itu pada November 2022 sesuai dengan berita acara lelang Nomor: 01/BAL/TIM¬_TKD/XI/2022 tertanggal 30 November 2022 yang dilakukan dengan sistem Lelang berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Tegar.Ia menjelaskan, Pasal 78 ayat (2) Permendagri itu menyebutkan, pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Dalam perkara ini dalam bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa.

“Dan telah kami ajukan penawaran tertinggi yakni Rp137 juta perbulannya. Akan tetapi usulan yang diterima adalah penawaran terendah yakni Rp130 juta per bulan dan hal itu telah disetorkan ke kas daerah untuk tiga bulan dengan nilai Rp.390 juta,” ungkapnya.Tegar yang juga Ketua KNPI Pasbar ini menyebut Bupati selaku Kepala Daerah dan dalam hal ini sebagai pengelola barang/pengguna barang milik daerah telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yakni dengan menunjuk CV Aidil Abdi Karya sebagai pemenang lelang, sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugian atau kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp.21 juta.

“Dalam hal ini terjadi selisih sebesar Rp7 juta rupiah per bulannya dari nilai tawaran proses lelang tersebut,” lanjutnya. (rudal007/prtw.com.tr32)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini