Investigasimabes.com l Dumai – Illegal logging atau lebih dikenal dengan pembalakan liar masih bebas dan sangat leluasa beroperasi Di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.Menurut LSM BLHI Bina Lingkungan Hidup Indonesia pada beberapa hari yang lalu kepada media ini, Rozali di salah satu Warung Kopi Zamrud menyampaikan pemain ilegal logging masih pemain lama, dengan menggunakan L 300 untuk melansir bahan jadi seperti Broti, Papan mengantar kayu pesanan antar sampai ke alamat.
Hal ini harus dilaporkan terlebih dahulu kepada instansi terkait mau pun ke aparat penegak hukum, agar ada proses Hukum nya, jika di biarkan para pengusaha Ilegal loging akan merajalela seperti saat ini.Dimana kita rasakan saat ini cuaca yang cukup panas adalah salah satu penyebab nya hutan mulai tandus akibat penebangan liar yang terjadi di Areal PT Diamond Raya Timber, Akibat dari Para Pengusaha ilegal Logging yang tidak bertanggung jawab imbuhnya.
Sedangkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancamannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun.Sampai saat berita ini di naikkan belum ada pihak pengusaha illagal logging yang mau berkomentar terkait kegiatan mereka. (Red). Editor : Investigasi Mabes