InvestigasiMabes.com | Pati – Polresta Pati melalui Kasi Humas didampingi Wakasat Reskrim AKP Iswantoro, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Kasat Reskrim dalam penanganan kasus dugaan pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Klarifikasi ini disampaikan pada tanggal 5 mei 2026 menyusul adanya kekeliruan penyampaian informasi oleh Kasat Reskrim saat memberikan keterangan sebelumnya kepada publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekeliruan tersebut murni karena slip of the tongue atau kepleset lidah.
“Kami mohon izin menyampaikan klarifikasi, pada saat kemarin Bapak Kasat Reskrim menjelaskan terkait kejadian pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak di Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu,” ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat dan rekan media.“Kami mohon maaf, Bapak Kasat Reskrim dalam penyampaiannya, beliau kepleset lidah atau istilahnya slip of the tongue,” lanjutnya.
Editor : RedakturSumber : Team