Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).
Para pelaku yang diamankan Polres Ngawi merupakan sindikat pencurian truk, yang mempunyai peran masing-masing saat melakukan pencurian truk dengan TKP Ngawi.
Pelaku R (59) warga Pancoran mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 (empat) kali.
Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (bln. Maret Truk Canter th. 2008), TKP Mojokerto (bln. februariTruk Canter Th. 2002), TKP Solo ( awal juni Pickup L300), TKP Cikarang (08.06.23 truk canter 2008)Pelaku S (42) warga Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat.
Tersangka S merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali.
Pelaku D (66) warga Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.
Pelaku M (40) warga Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.
Editor : Investigasi Mabes