Menurut pihak karyawan yang melakukan aksi demonstrasi, bahwa perusahaan tidak berhak memutuskan hubungan kerja kepada kami karena kegiatan perusahaan masih berjalan atau berkegiatan, jikalau perusahaan mau memutuskan hubungan kerja kepada kami, perusahaan ini harus tutup, pungkas beberapa pendemo.
Salah satu tuntutan kami yaitu perusahaan harus memberikan hak-hak kami mulai dari pesangon, BPJS ketenagakerjaan, dan beberapa hak hak kami yang tercantum dalam undang-undang pemutusan hubungan kerja ini, Namun kenyataanya perusahaan tidak bisa mengabulkan beberapa tuntutan kami karena pihak perusahaan memiliki beberapa pelanggaran di dalam mempekerjakan karyawan. Pungkas salah seorang kordinator pendemo Maka itu kami akan melaporkan sejumlah pelanggaran perusahaan yaitu, selama perusahaan mempekerjakan kami perusahaan tidak pernah mendaftarkan kami, BPJS ketenagakerjaan, dan perusahaan tidak pernah memberikan kami status sebagai karyawan kontrak, atau pkwt/pkwtt selama bertahun-tahun kami bekerja. Dan masih banyak pelanggaran hukum perusahaan yang harus kami laporkan. Dan selama belum menemui kata sepakat dengan pihak perusahaan maka kami akan menutup sementara aktivitas perusahaan. Ujar korlap (Andriawan polingay) Editor : Investigasi MabesKaryawan PT. Win menggelar aksi demonstrasi di depan kantor perusahaan
Penulis: Investigasi Mabes
| 162 klik
Investigasimabes. Com |Aksi demonstrasi yang di laksanakan oleh sejumlah karyawan perusahaan PT. Win di desa Torobulu kec laeya kab konawe selatan Provinsi sultra karena pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh beberapa karyawan. Jumat (16/06/2023)
Berita Terkait