Investigasimabes. Com- Kejaksan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati sultra) Melakukan penahanan terhadap seorang tesangka atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten konawe utara.provinsi, Sulawesi Tenggara Selasa, (20/06/2023)Ade Hermawan selaku asisten intelijen kejati sultra, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa saudara inisial G dan menetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pertambangan di konawe Utara
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus korupsi pertambangan yang berinisial G, selaku pelaksana PT. LAM dalam dugaan perkara tindakan korupsi pertambangan, ucapnya.Kemudian tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung mulai 19 juni sampai 8 Juli, 2023.
Ade hermawan juga menerangkan bahwa dalam perkara ini tersangka inisial G ini dia selaku pelaksana PT. LAM, tersangka di duga terlibat langsung dalam perkara penjualan Cargo Nikel tanpa izin, atau tanpa dokumen resmi,Tetapi tersangka telah menggunakan dokumen terbang(dokter) dan menjual Cargo-cargo ke sejumlah smester. Ujarnya.
Karena di dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ini, ada sejumlah perusahaan yang kami akan periksa, yang terlibat di dalam kasus ini, kurang lebih ada 38 perusahaan yang di duga terlibat, namun baru 8 perusahaan yang kami sempat periksa.Tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan sejumlah perusahaan, dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup maka akan ada lagi tersangka baru di dalam kasus korupsi pertambangan ini, kata diaTersangka akan kami jerat dengan pasal 2 ayat(1) dan pasal 3 undang -undang 31 tahun 1999,sebagai mana telah di rubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke, 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal, empat tahun untuk pasal 2 , dan satu tahun untuk pasal 3,serta pidana maksimal 20 tahun penjara.Sementara itu untuk sejumlah kerugian negara, masih melakukan perhitungan dengan bantuan badan pengawas keuangan pembangunan (BPKP)
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, juga telah meminta keterangan terhadap penyelenggara pemerintahan terkait sebagai saksi, dan jumlah saksi yang kami periksa suda sebanyak 47 saksi, katanyaNamun yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka baru 1 orang, inisial G usai menjalani pemeriksaan perdana pada hari ini,
Di saat yang bersamaan awak media sempat menginterogasi, Kuasa hukum tersangka Andi simangonsong dia mengatakan kepada awak media, bahwa kliennya tidak melakukanTindak pidana korupsi pertambangan, kami akan melakukan upaya hukum untuk membela klien kami, karena kita dari Kuasa hukum melihat bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana, atau korupsi pertambangan, karena menurut kami, terdapat perbedaan antara kami dari kuasa hukum dengan pihak penyidik kejaksaan dalam menilai kasus ini, ucapnya.(Andriawan polingay)
Editor : Investigasi Mabes