InvestigasiMabes.com | Jepara - Pada hari Selasa, 27/06/2023 Lanjutan sidang ajudikasi KIP antara WRC PANRI dengan Desa Telukwetan disinyalir karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan hingga dana aspirasi yang disalurkan oleh anggota DPRD, Kepala Desa Telukwetan, Welahan Jepara Budi Santosa diadukan sejumlah warga desanya ke Komisi Informasi Pupblik ( KIP ) Provinsi Jawa Tengah. Mereka menduga kuat terjadi potensi penyelewengan anggaran selama menjabat.
Warga desa didampingi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) Korwil Jawa Tengah
Ketua Humas WRC PANRI Korwil Jawa Tengah, Supriyanto,SH.MH mengatakan bahwa Kepala Desa Telukwetan Budi Santosa tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Kami menemukan pelanggaran terkait dengan keterbukaan informasi publik. Soal laporan-laporan penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarpras dan program lainnya tidak transparan,” ujarnya.
Saat ini, telah dilakukan sidang ajudikasi non litigasi untuk kali kedua. Sebelumnya, sidang agenda pemeriksaan legal standing terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik. Namun Kepala Desa hanya hadir diwakili kuasa hukumnya. Karena di sidang pertama Kepala Desa tidak memberikan kejelasan yang layak, maka ini dilakukan sidang kedua,” paparnya.Supriyanto berharap, Kepala Desa bisa koorperatif dalam proses sidang. Selain itu, dapat menjalankan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Jaman sekarang wajib transparan kepada masyarakat terkait anggaran yang dikucurkan di transfer langsung oleh pmerintah pusat ke rekning Desa, untuk dikelola diperguna untuk kesejahtraan warga, Kalau tidak, bisa terancam pidana,” tegasnya.
Menurut Harnawi, SH selaku divisi WRC PANRI. Kepala Desa Telukwetan Budi Santosa kurangnya pengetahuan informasi keterbukaan pupblik, dan tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Jika terbukti bersalah dan tidak mau memberikan informasi maka akan dikenai sanksi,” tegasnya
“Sanksi pidana pada pasal 52 yakni Badan Publik yang sengaha tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta,” pungkasnya. (Masdur)
Editor : Investigasi Mabes