Konferensi Pers Polres Kampar: Tertangkapnya Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 3,3 Kilogram

Foto Investigasi Mabes
Konferensi Pers Polres Kampar: Tertangkapnya Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 3,3 Kilogram
Konferensi Pers Polres Kampar: Tertangkapnya Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 3,3 Kilogram

Investigasimabes.com |KAMPAR -- Polres Kampar mengadakan konferensi pers (Senin 03/07/23) mengenai kasus narkoba dengan barang bukti bruto seberat 3,3 kilogram. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.Pelaku, yang berinisial Y (37) tahun merupakan warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Pelaku ditangkap membawa tas ransel berwarna hitam yang berisi narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 3,3 kilogram," jelas Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, yang didampingi oleh Waka Polres Kampar, Kompol Andi Cakra Putra, dan Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi.Kapolres Kampar menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pelaku narkoba yang akan melewati Jalan Kubang Raya.

"Pelaku ini memiliki rencana untuk menyebarkan barang terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru," tambah Didik.

Saat ini, pemilik barang bukti masih dalam proses penyelidikan. "Pelaku ini bertindak sebagai kurir dan pengendalian masih sedang diselidiki," ungkap Kapolres.Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menceritakan kronologi penangkapan pelaku ini.

"Pada saat itu, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang sedang melintasi Jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah," tambah Kapolres.Kemudian, pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. "Dalam penggeledahan, ditemukan 3 paket barang bukti yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam merek Team One, dengan total berat 3,3 kilogram, juga ditemukan kantong plastik, tas kain sandang, HP, dan sepeda motor Merk Honda Beat BM 2214 ZAQ," tambah Didik.

Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini