InvestigasiMabes.com |Sumut - Oknum kepala desa ujung silau kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai inisial (S) di duga menyalahgunakan gas elpiji 3kg untuk usaha ternak ayam.
Hasil investigasi di lapangan tim mendapatkan barang bukti beberapa tabung gas yang terlihat di tumpuk rapi di samping kandan ayam sehingga tidak terlihat dari luar, yang berlokasi di Desa ujung silau kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Atas temuan kami di lapangan tim berusaha mengklarifikasi oknum kepala desa inisial (S) melalui panggilan Tlpn dan pesan whatsApp Namun belom ada respon dan jawaban apapun,
Adapun tim menduga tempat usaha kandang ayam tersebut belom memiliki ijin resmi.Selaku kepala desa harus dapat memberikan contoh yang terbaik bagi warga masyarakatnya serta para staf yang dipimpinnya, bukan malah sebaliknya melakukan perbuatan yang tidak baik dan di duga melanggar hukum, atas keterangan warga setempat bahwa kandang tersebut sudah lama beroperasi.
Dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3kg oknum kepala desa inisial (S) bisa terancam pidana sesuai dengan undang undang dimana bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
( Taruna/ tim)
Editor : Investigasi Mabes