Investigasimabes.com| KKT-Petani rumput Laut di Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga terpaksa menelan pil pahit akibat kebijakan Kapolsek yang memerintahkan para nelayan tandon melabuhkan perahunya di Meti umum dimana area tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk kegiatan budidaya rumput laut.Kapolsek Wermaktian IPTU Luky Kora yang nota bene putra Seira sendiri mengetahui persis bahwa area Meti umum tersebut dieksplorasi oleh masyarakat Seira dengan kegiatan budidaya rumput laut namun diduga sang Kapolsek dengan sengaja menciptakan konflik horisontal antara masyarakat petani rumput laut di Seira dengan para nelayan tandon yang melakukan kegiatannya di Seira.
Bertempat di salah satu pulau bernama Sukler di Seira pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul. 10.00 wit tanpa melibatkan unsur pimpinan kecamatan lainnya, sang Kapolsek memerintahkan para nelayan tandon untuk melabuhkan perahu mereka di Meti umum dan beberapa pulau lain.Ironisnya Sang Kapolsek melarang para nelayan melabuhkan perahu mereka disalah satu pulau bernama YAYARU dimana kepemilikan pulau tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pernyataan bahwa "pulau tersebut berstatus sengketa".
Sumber media ini yang ikut dalam pertemuan tersebut dan tidak mau namanya disebut menuturkan bahwa dalam pertemuan yang diadakan atas inisiatif Sang Kapolsek IPTU Luky Kora tanpa dihadiri unsur Muspika setempat memerintahkan semua nelayan untuk melabuhkan perahu mereka di Meti umum dan beberapa pulau lain serta melarang para nelayan melabuhkan perahu mereka di pulau YAYARU dengan alasan bahwa pulau tersebut berstatus sengketa.Camat Wermaktian yg dihubungi media ini melalui telepon selulernya menuturkan dengan nada kecewa bahwa dirinya selaku kepala wilayah samasekali tidak mengetahui adanya kegiatan pertemuan yang diadakan Sang Kapolsek dengan para nelayan tandon yang juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mencari nafkah di wilayahnya.
Pada pertemuan dimaksud, IPTU Luky Kora yang sudah mengetahui bahwa pulau YAYARU telah memiliki kekuatan hukum tetap namun dengan sengaja membuat pernyataan yang tidak mencerminkan perilaku, tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memicu praduga yang skeptis terhadap tindakannya dimaksud.Pernyataan IPTU Luky Kora dalam pertemuan itu patut diduga memicu tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan dengan Register Nomor 1933 K/Pdt./1992 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap."Bapa dong bilang par Bapa Kapolri supaya pecat dia (IPTU Luky Kora -red) dari dia pun jabatan Kapolsek itu, sebab dia pake dia pun jabatan Kapolsek itu par bela dia pun keluarga saja" (Bapa-bapa tolong sampaikan kepada Bapak Kapolri untuk mencopot IPTU Luky Kora dari jabatan Kapolsek sebab ia menggunakan jabatannya sebagai Kapolsek hanya untuk membela kepentingan keluarganya). Tambah sumber lain media ini yang tidak mau disebutkan namanya mengakhiri pembicaraannya.Kapolsek Wermaktian IPTU Luky Kora yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya menyatakan bahwa tindakannya merupakan tindakan antisipatif terhadap adanya potensi gangguan Kamtibmas yang bisa saja terjadi bahkan dirinya tidak melarang para nelayan untuk melabuhkan perahu mereka di mana saja mereka kehendaki.
Pernyataan IPTU Luky Kora dimaksud senada dengan Kapolres Kepulauan Tanimbar yang juga dihubungi media ini, bahkan Kapolres menyarankan untuk Putusan MA-RI atas pulau YAYARU tersebut dikonfirmasi dulu dengan pihak Pengadilan Negeri.Tanggapan Kapolres ini pun patut diduga bahwa Sang Kapolres telah menerima laporan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang dilakukan anak buahnya di lapangan, karena informasi yang dikantongi dan hasil investigasi wartawan media ini bertentangan dengan pernyataan dan tindakan Sang Kapolsek di lapangan.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan arahan Kapolres KKT, awak media ini bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki pada Senin, 26 Juni 2028 pukul. 13.00 wit bertempat di ruang tamu Pengadilan Negeri Saumlaki, pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki dalam diskusinya Menyarankan agar para pihak yang terkait suatu perkara perdata yang telah berkekuatan hukum dapat meminta penjelasan dari PN sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang keliru terhadap sebuah produk hukum berupa putusan pengadilanKarenanya kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar diharapkan dapat melakukan pembinaan internal yang tegas dan terukur kepada bawahannya agar dapat menindak tegas bawahannya sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(IM.125)
Editor : Investigasi Mabes