CAMAT WERMAKTIAN KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR MENYESATKAN MASYARAKAT

Foto Investigasi Mabes
CAMAT WERMAKTIAN KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR MENYESATKAN MASYARAKAT
CAMAT WERMAKTIAN KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR MENYESATKAN MASYARAKAT

InvestigasiMabes.com| KKT-Mantan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Mohammad Laica Marzuki menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat Final."Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah yang tertinggi. Maka putusannya bersifat Final dan Mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lain atas putusan Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung harus dijalankan dengan tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi". Tegasnya.

Ketegasan Mohammad Laica Marzuki terhadap Putusan Mahkamah Agung ini dilansir oleh Media Okenews Jakarta Kamis 12 Mei 2022 pukul. 13.32 WIB.Mengutip pernyataan Camat Wermaktian Ir. Adrianus D. Sabono yang akrap disapa Jemmy Sabono yang dilansir SorotPerkaraNews Selasa 12 Juli 2023 bahwa "Kalau mengenai Pulau Yayaru itu sudah ada putusan Mahkamah Agung, akan tetapi masih ada banding dari keluarga Wuritimur".

Pernyataan Sang Camat menggelitik JUSTINUS REFWALU Pemiliki Petuanan Yayaru yang ditemui awak media ini di Kediamannya di Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Rabu 13 Juli 2023 pukul. 10.00 wit.Kepada awak media ini, "Saya hanyalah masyarakat desa dan bekerja sebagai Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan Saumlaki. Pendidikan saya pun hanya sebatas SMA, kok saya lebih paham putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia daripada seorang Pejabat Negara yang latar belakang pendidikannya Insinyur". Canda Justinus sambil menahan tawanya.

"Camat Wermaktian bilang keluarga Wuritimur masih ajukan banding, sementara Kapolsek Wermaktian IPTU Luky Kora bilang pulau Yayaru berstatus sengketa". Tuturnya.Menurutnya, "Dua orang ini sungguh menyesatkan masyarakat Seira, padahal salinan putusan Mahkamah Agung tersebut sudah saya coppy dan kirim kepada mereka melalui anak buah mereka berdua".

"Ini tandanya bahwa kedua Pejabat Negara itu (Camat Wermaktian dan Kapolsek Wermaktian) tidak mengerti dan tidak memahami putusan Mahkamah Agung, ini sangat memalukan, kedua oknum Pejabat Negara ini telah mempermalukan institusinya masing-masing dan patut diduga melecehkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register Nomor 1993 K/Pdt./1992 yang telah berkekuatan hukum tetap". Tegas Justinus.Jika ditelisik pernyataan Camat Wermaktian Jemmy Sabono dan Kapolsek Wermaktian Iptu Luky Kora yang juga dilansir oleh media yang sama, memiliki korelasi yang signifikan sehingga patut diduga kedua oknum Pejabat Negara itu saling bekerja sama untuk menutupi kebobrokannya masing-masing di lapangan.

Oleh karena itu kepada Propam Polri Cq. Kapolda Maluku serta Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar agar segera menindak tegas bawahannya masing-masing dan membebaskan keduanya dari jabatan mereka demi menjaga Marwah dan Wibawa Kedua institusi itu dimata masyarakat. (IM.125).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini