InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kuasa hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek, Iskandar Halim SH MH mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke dua dari pihak kepolisian.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Desember 2021. Pelapornya Direktur PT Viali Indo Pertiwi (VIP) H Jaka Fardila AR, SE.,MM (53) korban penipuan Direktur Project PT VIP DFR (36).
"Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensip laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya,”kata Iskandar Halim, Rabu (26/7/2023).
Iskandar mengatakan, kliennya mengalami kerugian Rp8,8 miliar akibat penipuan dan penggelapan tersebut. Oleh karena itu, kami ingin kepastian hukum.
"Saya selaku kuasa hukum korban berharap pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka,"pinta Iskandar dari kantor hukum Analytical Jurist Lawfirn (AJL).
Iskandar menyebutkan, perkara ini terbentuk, DFR bersama teman-temannya telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dicurigai ada campur tangan Direktur Utama PT VIP bersekongkol bersama terlapor."Klien kami Jaka Fardila tidak tahu sama sekali dikeluarkan dari PT VIP. Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dugaan pemalsuan dokumen. Perkara tersebut beruntun, "ucap Iskandar.
Iskandar menyebutkan, pemeriksaan saksi ahli sudah dilakukan di Polda Metro Jaya. Tidak berapa lama lagi akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Semoga secepatnya ditetapkan tersangka para pelaku. Karena tidak bisa dibiarkan begitu saja pelaku tindak kejahatan, "tandas Iskandar.
Peristiwa itu bermula terjadi, PT VIP mendapatkan SPK dari Yayasan Kartika Eka Paksi Nomor: SPK/02/YKEP/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang proyek pembangunan Gedung Fakultas Farmasi Unjani, Cimahi, Jawa Barat (Jabar) dengan jangka waktu 300 hari kalender.
Editor : Investigasi Mabes