Direktur PT VIP Diduga Ditipu Direktur Project Senilai Rp8,8 Miliar

Foto Investigasi Mabes
Direktur PT VIP Diduga Ditipu Direktur Project Senilai Rp8,8 Miliar
Direktur PT VIP Diduga Ditipu Direktur Project Senilai Rp8,8 Miliar

PT VIP menerima kontrak kerja Nomor: 03/YKEP-VIP/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan nilai kontrak Rp83,9 miliar. 

Maret 2020 merupakan awal pertemuan H Jaka Fardila dengan DFR untuk membangun kemitraan di berbagai bidang usaha. Karena sering bertemu layak pertemanan dan sangat bertepatan dalam mencari investor. Berharap DFR dapat membantu. 

Untuk membantu koordinasi proyek pembangunan FDR sebagai Direktur Project PT VIP dengan tugas mengawasi proyek (tanpa mengelola keuangan) secara saksama sampai dengan proyek selesai, Nomor: 06/VIP-SP/XI/2020 tanggal 18 November 2020. 

Dalam menjalankan tugasnya DFR sewenang-wenang dan memperkaya diri sendiri. Seperti menggunakan dana Rp8,8 miliar termen I tahap II tanpa ada kemajuan proyek. Dengan dana itu, proyek hanya mengalami kenaikan yang sangat kecil. 

Dilapangan DFR bertindak sewenang-wenang dengan membuat kebijakan merugikan pemilik proyek melampaui tugas sebagai Direktur Project yang bertugas mengawasi proyek. 

Kemudian, pengajuan anggaran penambahan dan penarikan dana lain kepada Novian dan memberikan perintah pada Randi agar segera mengirimkan pada rekening dia tanpa kordinasi pada pemilik proyek. 

Tanpa sepengetahuan pemilik proyek, DFR membuat perjanjian kerjasama Nomor 001/S.P/Gd.Farmasi-Unjani/III/2021tanggal 10 Maret 2021 untuk mempermulus permainannya. Sehingga dilapangan memiliki kekuasaan tidak terbatas, padahal awal mulanya diangkat sebagai Direktur Project. 

Berbagai manuver dilakukan, DFR menendang keluar H Jaka Fardila dari PT VIP dengan membuat akte baru Nomor: 08 tanggal 17 November 2020 oleh Notaris: Victory SH., M.Kn tanpa sepengetahuan H Jaka Fardila. 

(Anhar Rosal / koto)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini