Gerah Dengan Pemberitaan Media Massa Tentang Praktek Kotor Terhadap Nelayan Andon di Seira, Privasi Wartawan Diserang.

Foto Investigasi Mabes
Gerah Dengan Pemberitaan Media Massa Tentang Praktek Kotor Terhadap Nelayan Andon di Seira, Privasi Wartawan Diserang.
Gerah Dengan Pemberitaan Media Massa Tentang Praktek Kotor Terhadap Nelayan Andon di Seira, Privasi Wartawan Diserang.

InvestigasiMabes.com|KKT-Keberadaan nelayan andon yang menangkap telur ikan di perairan Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belakangan ramai menjadi sorotan masyarakat Kepulauan Tanimbar baik berupa obrolan bebas di media sosial WhatsApp Group maupun pemberitaan media massa makin hangat dan seru.Kehangatan dan keseruan pembahasan perihal nelayan andon dan dugaan keterlibatan Kapolsek Wermaktian Iptu L.Kora, SH dan kroni-kroninya serta pernyataan Sang Kapolsek Wermaktian itu bahwa pulau Yayaru berstatus sengketa yang memicu pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pihak-pihak yang pernah berperkara atas pulau itu.

Aktifitas penangkapan telur ikan terbang oleh para nelayan andon asal Sulawesi di perairan seira sejak tahun 2013 itu telah menguntungkan dan mensejahterakan para oknum yang dengan caranya masing-masing mengambil keuntungan sepihak dari para nelayan andon itu.Awak media ini yang namanya dicatut dalam pemberitaan beberapa media massa itu yang telah mengantongi sejumlah data tentang praktek-praktek kotor itu kemudian melakukan investigasi lapangan untuk membuktikan kebenaran dan falidasi sejumlah informasi dan data yang dimiliki.

Investigasi yang dilakukan awak media ini menemukan sejumlah fakta yang sangat berpengaruh pada pemberitaan mengenai isi pemberitaan yang dilansir beberapa waktu lalu.Data yang dikantongi awak media ini tentang aktivitas Kapolsek Wermaktian dan kroni-kroninya itu dapat di pertanggungjawabkan seperti adanya biaya operasional kepolisian yang diperoleh dari hasil sitaan salah satu oknum kepala desa terhadap kapal andon dan hasil tangkapan mereka berupa telur ikan terbang, serta pernyataan Kapolsek Wermaktian itu tentang status sengketa pulau Yayaru yang memicu pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait pernyataan Saudara Tomy Lenunduan yang dilansir oleh Beberapa  Media Lokal Dan Nasional  yang terkesan melakukan pembelaan dan membenarkan tindakan Kapolsek Wermaktian dan oknum anggotanya yang bertentangan dengan disiplin Polri serta semangat Kapolri dalam melakukan pembersihan ditubuh institusi kebanggaan Rakyat Indonesia itu.Bahwa terkait pengakuan Saudara TL bahwa telur ikan miliknya yang dititipkan kepada oknum anggota Polsek Wermaktian, Alex Basaur, bertentangan dengan pengakuan Basaur kepada awak media ini, serta bertentangan pula dengan pengakuan pengusaha pembeli telur ikan yang dimaksudkan kepada awak media ini dan juga sikap Basaur yang terkesan menghindari wawancara langsung yang dilakukan awak media ini antara dirinya dengan sang pengusaha, sehingga Basaur memilih kabur meninggalkan gudang disaat awak media ini sedang fokus mewawancarai sang pengusaha.

Pembelaan yang dilakukan Saudara TL terhadap Sang Kapolsek dan oknum anggotanya Alex Basaur serta tudingan bersifat fitnah dan HOAX yang dialamatkan kepada awak media ini menimbulkan beberapa pertanyaan, seperti :1. Ada hubungan kerja seperti apa antara saudara TL dengan Sang Kapolsek dan Alex Basaur sehingga saudara TL harus melakukan klarifikasi atas nama mereka ?

2. Siapa sebenarnya saudara TL sehingga dapat menitipkan dan memerintah seorang Alex Basaur ?3. Apakah saudara TL berprofesi sebagai seorang nelayan dan memiliki ijin penangkapan telur ikan ?

4. Apakah saudara TL berprofesi sebagai seorang pengusaha pembeli telur ikan dan memiliki ijin pembelian telur ikan ?5. Kalau saudara TL tidak berprofesi sebagai nelayan andon atau pengusaha pembeli telur ikan, dari mana ia memperoleh telur ikan terbang ?

6. Apakah kepemilikan telur ikan saudara TL legal atau ilegal ?7. Kenapa Kapolsek Wermaktian Iptu L. Kora, SH dan oknum anggotanya Alex Basaur tidak menangkap dan memproses hukum saudara TL yang secara terang-terangan melakukan tindakan melawan hukum di depan mata mereka ?

8. Apakah biaya operasional Pemdes dan Kepolisian yang diperoleh dari hasil sitaan terhadap salah satu kapal nelayan andon beserta hasil tangkapannya merupakan pendapatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum ?9. Apakah perbuatan oknum kepala desa yang menyita kapal nelayan beserta hasil tangkapannya didepan mata Kapolsek Wermaktian dan anggotanya adalah perbuatan yang dibenarkan dan tidak bertentangan dengan hukum ?

10. Soal pemberitaan media ini perihal Sang Kapolsek Wermaktian Iptu L. Kora, SH dan oknum anggotanya Alex Basaur. Kenapa mereka tidak menggunakan hak jawabnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait mereka, namun justru dilakukan oleh seorang pemuda kampung yang tidak paham soal aturan perundang-undangan ?Masih banyak lagi pertanyaan berbasis data yang dikantongi awak media ini yang kalau dirunut membutuhkan waktu yang cukup lama dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh Kapolsek Wermaktian Iptu L. Kora, SH dan oknum anggotanya terhadap oknum masyarakat Seira yang memenuhi undangan klarifikasi oleh Sang Kapolsek di Polsek Wermaktian Kepulauan Tanimbar bak seorang teroris beberapa waktu yang lalu atas laporan salah seorang nelayan andon terhadap saudara Justinus Refwalu, dimana Pelapor sendiri tidak mengenal orang yang dilaporkannya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini