Amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada satupun aturan kepegawaian yang melarang atau membatasi seorang PNS untuk menekuni profesi sebagai Wartawan, justru PNS yang juga menekuni profesi sebagai jurnalis diharapkan dapat membantu Negara dan Pemerintah melalui media massa yang legalitasnya diakui oleh UU dan Dewan Pers untuk membantu mengedukasi masyarakat agar sadar hukum dan tertib hukum sebagaimana yang dilakukan MARTIN IFAKDALAM yang namanya dicatut dalam pemberitaan beberapa media massa. Soal PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah digantikan dengan PP No 94 tahun 2021 sehingga diharapkan para pihak yang terkait pemberitaan diatas tidak gagal paham dan terus mengapdet informasi terkini agar tak dianggap ketinggalan zaman.Tuduhan Lenunduan yang dialamatkan kepada awak media ini diduga melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karenanya Pimpinan Redaksi media ini berencana untuk menempuh langkah-langkah hukum terhadap tuduhan Lenunduan yang dialamatkan kepada kedua awak medianya itu.
Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si diminta agar memerintahkan Kadiv. Propam Polri untuk segera memeriksa Kapolsek Wermaktian Kepulauan Tanimbar Iptu. L. Kora, SH dan oknum anggotanya Aipda Alex Basaur atas dugaan pelanggaran disiplin Polri, dugaan pembiaran dan keterlibatan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk menangkap dan memproses hukum saudara Tomi Lenunduan dan oknum Pemdes atas dugaan perbuatan melawan hukum yakni tindakan.(IM.125) Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Gerah Dengan Pemberitaan Media Massa Tentang Praktek Kotor Terhadap Nelayan Andon di Seira, Privasi Wartawan Diserang.
Gerah Dengan Pemberitaan Media Massa Tentang Praktek Kotor Terhadap Nelayan Andon di Seira, Privasi Wartawan Diserang.
Penulis: Investigasi Mabes
| 199 klik
Berita Terkait