InvestigasiMabes.com | Mandailing Natal - Lahan yang luas nya hampir mencapai 611 ht yang di sita kejatisu hasil korupsi dari meneger pt psu simpang koje kecamatan Lingga bayu, beberapa tahun yang lalu membuat tanda tanya berbagai kalangan terutama masyarakat yang berada di dekat perusahaan tersebut.
Diduga lahan tersebut status nya masih status sitaan kejatisu karena plang atau pamplet nya masih berdiri kokoh di lahan yang 611 ht nya,sampai saat ini.
Dari keterangan yang di peroleh awak media dari salah seorang mandor ataupun pengawas blok pt psu simpang koje inisial (T) di hadapan awak media beliau" mengatakan, lahan yang di sita kejatisu sudah di texs,oper ke pada Perusahaan PTPN dan di texs,oper PTPN lagi ke PT PSU kata mandor tersebut di depan awak media.
Seperti panen nya diduga tidak untuk perusahaan melain kan untuk pribadi dan asal panen saja tidak sesuai ketentuan perusahaan,buah mentah pun di panen dan di jual nya pun tidak jelas kemana,kalau memang lahan nya sudah di tangan Pt psu tidak mungkin seperti itu menejemen nya tutur masyarakat yang tak mau di publikasi namanya,
kuat dugaan lahan tersebut jelas ada permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di harapkan kepada pihak APH segera memastikan keberadaan lahan tersebut apa benar sudah di serahkan kepihak PTPN dan di kembalikan ke PT PSU lagi.supaya masyarakat Desa simpang Koje dan Desa Perkebunan Patiluban supaya tidak menduga ada nya permainan di lahan tersebut yang nota bene di kuasai oleh oknum-oknum yang tak jelas,-(ilman)
Editor : Investigasi Mabes