Kasus kedua dengan tersangka SUG (50) Pada Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 di Jl. Dusun Air Putih Ds. Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Dengan Barang Bukti2 (dua) buah linggis;
2 (dua) buah jerigen kapasitas 20 L;1 (satu) slop Rokok Merk Surya;
2 (dua) buah rokok Merek Sampoerna Mild; 1 (satu) unit motor Merek Honda Scoopy warna biru putih.Dengan modus Tersangka mengawasi situasi sekitar tempat temannya yang masuk ke dalam rumah korban.
Pasal yang disangkakanPasal 363 KUHPidana tentang “ Pencurian dengan Pemberatan
Kami harapkan kewaspadaan terhadap diri pirbadi maupun terhadap lingkungan, tolong tetap waspada. Saling menjaga di lingkungan baik pribadi maupun masyarakat sekitar, tutup Kapolres Bangka BaratWartawan:TenNjukSan.
Editor : Investigasi Mabes